Senin, 09 Maret 2015

Galau KEHALALAN MLM ?? cekidott ya ...


MLM itu HALAL ngga sih??
Banyak yang bertanya-tanya, MLM itu HALAL ngga sih?
Yuk kita bahas lebih lanjut tentang ini!
Pertama, apa sih MLM? MLM itu Multi Level Marketing, atau sistem pemasaran berjenjang, yaitu sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung.
Seorang super kaya, Robert T. Kiyosaki dalam buku karyanya Rich Dad Poor Dad mengidentifikasi bisnis MLM adalah suatu model peluang usaha yang menjanjikan. Dia membagi kuadrant finansial (keuangan) ke dalam dua kuadrant yaitu kuadrant kiri sebagai kuadrant mereka yang bekerja untuk mendapatkan uang, dan kuadrant kanan yaitu kuadrant mereka yang membangun aset sehingga uang datang kepada mereka dengan sendirinya. Dan MLM ada dalam kuadrant kanan, yaitu kuadrant para pembangun aset dan penikmat uang secara pasif.
Dalam MLM, ada istilah upline dan downline. Sponsor (upline) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (downline) adalah anggota baru yang mendaftar atau di-rekrut oleh sponsor.
Komisi yang diberikan dalam pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi yang otomatis terjadi jika downline melakukan pembelian barang. Upline akan mendapatkan bagian komisi tertentu sebagai bentuk balas jasa atas perekrutan downline. Namun ada juga beberapa MLM yang tidak memberikan bonus atas jasa perekrutan, karena bonus perekrutan termasuk bonus yg dilarang berdasarkan Permendag No 13 tahun 2006 Bab I Pasal 1 ayat 11.
Pada prakteknya, seringkali ditemukan kerancuan antara MLM dengan permainan uang (money game). MLM pada hakikatnya adalah sebuah sistem distribusi barang. Banyaknya bonus didapat dari omzet penjualan yang didistribusikan melalui jaringannya. Sebaliknya, pada money game bonus didapat dari perekrutan, bukan omzet penjualan. Kesulitan membedakan pemasaran berjenjang dengan permainan uang terjadi karena bonus yang diterima berupa gabungan dengan komposisi tertentu antara bonus perekrutan dan komisi omzet penjualan.
Sistem money game cenderung menggunakan skema piramida (atau skema Ponzi) dan orang yang terakhir bergabung akan kesulitan mengembangkan bisnisnya. Dalam MLM, walaupun telah memiliki banyak bawahan, tetapi tanpa omzet tentu saja bonus tidak akan diperoleh.
Informasi tentang jenis MLM yang benar dapat mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 13/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung dengan memuat larangan tegas yang tercantum pada bab VII.
Masalah di dalam MLM sering terjadi bila sistem komisi menjurus pada money game. Biaya keanggotaan bawahan secara virtual telah dibagikan menjadi komisi sponsor sementara harga barang menjadi terlalu mahal untuk menutupi pembayaran komisi kepada sponsor. Dalam jangka panjang, hal ini membuat komisi menjadi tidak seimbang, di mana komisi telah melebihi harga barang dikurangi harga produksi.
Hal ini tentu akan membuat membuat konsumen di tingkat tertinggi mendapatkan harga termurah atau bahkan mendapatkan keuntungan bila mengetahui cara mengolah jaringannya, sedangkan konsumen yang baru bergabung mendapatkan kerugian secara tidak langsung karena mendapatkan harga termahal tanpa mendapatkan komisi atau komisi yang didapatkan tidak sesuai dengan usaha yang telah dilakukan sehingga akhirnya anggota baru tersebut terangsang untuk mencari konsumen baru agar mendapat komisi yang bisa menutupi kerugian virtual yang ditanggungnya.
Pelanggaran bisa pula terjadi bila perusahaan penyedia sistem MLM menjanjikan sesuatu berlebih yang tidak mungkin bisa dicapai konsumen. Misalnya, jika konsumen bisa mendapatkan 10 jenjang jaringan yang setiap jenjangnya harus berisi 10 anggota, maka ia akan mendapatkan bonus Rp 10 Miliar. Sepintas hal ini terlihat menggiurkan dan mudah, tetapi jika konsumen menggunakan akal sehatnya, ia sebenarnya harus merekrut 1010 bawahan atau sepuluh pangkat sepuluh, yaitu sejumlah 10 miliar anggota baru(populasi manusia saat ini 7 miliar).
Dewasa ini, telah berkembang sistem pemasaran viral yang merupakan salah satu bagian model MLM. Beberapa hal yang membedakan antara lain:
Tidak ada bonus perekrutan karena bebas biaya bergabung
Produk yang dipasarkan merupakan produk dinamis
Bonus hanya diperoleh dengan adanya pemesanan berulang
Harga produk hampir sama dengan harga pasar konvensional
Komisi atau bonus tiap transaksi yang dilakukan relatif kecil
Bonus akan signifikan pada jaringan yang besar
Ada beberapa tips di dalam memilih perusahaan MLM untuk Anda yang di harapkan mampu berjalan secara efektif dan efisien. Carilah perusahaan Multi Level dengan kondisi:
Mendapat dukungan (secara finance dan marketing) dari perusahaan terkemuka
Memiliki reputasi internasional
Memiliki visi dan misi yang jelas
Memiliki produk-produk unggulan
Memiliki marketing plan yang dapat memberikan keuntungan jangka pendek dan keuntungan jangka panjang
Bagaimana dengan Nu Skin?
Jika kita bandingkan dengan deskripsi yang saya jabarkan sebelumnya, bisa kita ambil kesimpulan bahwa BISNIS NU SKIN HALAL. Karena:
1. Bukan money game, yang gak kerja langsung dpt uang gitu aja. Kita dpt bonus, cash back, komisi ya kalo kita kerja.
2. Akad dan sistem pembayaran distributornya sudah jelas di awal. Bonus hanya diperoleh jika terjadi penjualan (ada omzet). Nah, kalo ada MLM lain yang pembayaran komisinya di dapat dari uang pendaftaran member, itu hukumnya ga syar’i. Lalu sistem di Nu Skin bukan seperti binari. Kalo binari, bonus keluar, seimbang kanan-kiri, itu yg ga syari.
3. Di Nu Skin jumlah uang yg dibayarkan itu sama dengan harga barang yg diterima. Bergabung jadi member di Nu Skin gak ada uang tambahan. Ga ada yg namanya uang pendaftaran member.
4. Komisi yg diterima distributor sesuai dengan apa yang dilakukan. Yang mau kerja, ya bonusnya gede. Gak ada tuh yang namanya upline ongkang2 kaki aja, downline yang kerja keras.
5. Produk yang dijual jelas status ke-HALAL-annya (Nu Skin punya sertifikasi HALAL Internasional+BPOM lho)
So, makin cinta kan dengan Nu Skin.. Udah bikin kulit dan badan makin sehat, kantong menebal dan ga khawatir tentang status ke-HALAL-an Produk+ Sistemnya.
Terlebih NuSkin jg SATU-SATUNYA perusahaan yang memiliki Hak Paten AgeLOC technology + Monopoli perdagangan Anti-Aging berbasis AgeLOC. Jadi ga ada kompetitornya lho..
Mau join bisnisnya juga? 
Comment ajah.. atw add my Pin BBM 740ECFBE+28FE2830 July Inka

1 komentar:

  1. DEAR BAPAK DAN IBU,

    SILAKAN MAMPIR KE SUPERMARKET BAHAN BANGUNAN KERAMIK JAKARTA !

    KERAMIK JAKARTA
    JL. PERCETAKAN NEGARA NO. D 764
    RAWASARI
    JAKARTA PUSAT

    SENIN - SABTU PK. 08.30 - 18.00
    MINGGU PK. 09.00 - 17.00

    WA 087884063430
    CONTACT PERSON EMAIL : PAK FRANS
    TELP. 4261031 - 4265803
    FAX. 4203116
    email : keramikjakarta764@yahoo.com

    SALAM MARKETING,
    MARINI
    PIN BB 297B5746


    LOWONGAN KERJA :

    SATU :

    SALESMAN PRIA MDINAS LUAR UNTUK KERAMIK PLATINUM DAN ASIA TILE (UBIN, DINDING)

    MEMILIKI VERKLARING DAN CHANNEL STORE DI MODERN OUTLET DAN TRADISIONAL

    DUA :

    SOPIR SIM B1

    MEMILIKI VERKLARING , KTP , SIM B1

    TIGA :

    MERCHANDING MANAGER (PEMBELIAN UTK SUPERMARKET BAHAN BANGUNAN )

    MEMILIKI VERKLARING SEBAGAI MD MGR DI SUPERMARKET BHN BANGUNAN
    DTG LSG BERTEMU MARINI ( SENIN - SABTU PK. 08.30-14.00)
    2 Lampiran

    BalasHapus